Portofolio

You are here:

Penerapan praktik terbaik GCG secara konsisten dan berkesinambungan merupakan komitmen penuh dari Perseroan dalam pengelolaan bisnis Perseroan dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan pemegang saham maupun kepentingan stakeholders lainnya. Dalam menerapkan GCG, Perseroan tidak hanya sekedar memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan saja, tetapi bersungguh-sungguh menerapkannya dalam segala kegiatan operasional yang dijalankan dengan senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip GCG yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness.

Tata Kelola Perusahaan

Salah satu kunci sukses pengelolaan bisnis Perseroan adalah melalui pengimplementasian Tata Kelola Perseroan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Dengan diimplementasikannya GCG, diharapkan pengelolaan sumber daya dan organisasi Perseroan menjadi lebih efisien, efektif, ekonomis dan produktif serta selalu berorientasi pada tujuan Perseroan dan memperhatikan para pemangku kepentingan (Stakeholders).

Perseroan menyadari bahwa penerapan GCG saat ini tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban saja, namun telah menjadi kebutuhan dalam menjalankan kegiatan bisnis Perseroan dalam rangka menjaga pertumbuhan usaha secara berkelanjutan, meningkatkan nilai tambah (added value) membantu Perseroan untuk mampu bertahan dalam persaingan serta menjadi sarana untuk mencapai visi dan misi Perseroan.

Penerapan praktik terbaik GCG secara konsisten dan berkesinambungan merupakan komitmen penuh dari Perseroan dalam pengelolaan bisnis Perseroan dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan pemegang saham maupun kepentingan stakeholders lainnya. Dalam menerapkan GCG, Perseroan tidak hanya sekedar memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan saja, tetapi bersungguh-sungguh menerapkannya dalam segala kegiatan operasional yang dijalankan dengan senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip GCG yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness.

Sebagai wujud penerapan GCG yang komprehensif, Perseroan mengadopsi standar terbaik yang berlaku di Indonesia seperti Pedoman GCG yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) tahun 2021, standar penerapan GCG untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Negara BUMN, yaitu Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per-02/MBU/03/2023.

Praktik Tata Kelola Perseroan yang Baik

Melalui Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-05/MBU/2013 Tentang Road Map Menuju BUMN Bersih, Kementerian BUMN mengharapkan adanya peningkatan kualitas penerapan GCG, baik secara administratif maupun substantif, serta adanya keinginan untuk mewujudkan BUMN yang tangguh, unggul, dan bermartabat. Perseroan menyambut baik program BUMN Bersih tersebut dan mengimplementasikannya melalui implementasi program Krakatau Steel Bersih (“KS Bersih”). Untuk menjalankan kegiatan dan bisnis Perseroan dengan berlandaskan komitmen KS Bersih, ditetapkan kebijakan-kebijakan pokok yang akan menjadi landasan dalam penjabaran kebijakan operasional Perseroan meliputi:

  1. Menjalankan tata kelola Perseroan berdasarkan prinsip-prinsip GCG secara konsisten untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan pemangku kepentingan.
  2. Menerapkan Pengendalian Internal, Sistem Manajemen Risiko, menjamin kontinuitas, profitabilitas, dan pertumbuhan Perseroan selaras dengan Visi dan Misi Perseroan.
  3. Menyempurnakan sistem pelaporan pelanggaran untuk memperkuat sistem deteksi dini dan memerangi praktik yang bertentangan dengan praktik GCG, yaitu melalui mekanisme pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System) dan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
  4. Melaksanakan program Pengelolaan dan Pengendalian Gratifikasi bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai diterapkan pada tahun 2014.
  5. Penyempurnaan buku Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja serta sosialisasi kepada seluruh karyawan guna membudayakan perilaku yang beretika dalam melakukan kegiatan kerja dan bisnis Perseroan.
  6. Menetapkan Code of Conduct (CoC)/Etika Penggunaan e-mail dan internet sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 serta kaidah Tata Kelola IT (IT Governance).

Menetapkan wajib pengisian Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) di lingkungan Perseroan melalui SK Direksi No. 98/DU-KS/Kpts/2021 tanggal 10 November 2021 Tentang Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Gratifikasi

Sebagai komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta menciptakan Perseroan yang bersih dan beretika, Perseroan telah menetapkan Pedoman Pengelolaan & Pengendalian Gratifikasi No. 103/DU-KS/2025, tanggal 23 Mei 2025 sebagai acuan bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh Insan Krakatau Steel.

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

Perseroan telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian gratifikasi secara konsisten di lingkungan Perseroan yang terdiri dari:

  1. Koordinator adalah Vice President of Accounting & Risk Management.
  2. Ketua adalah Risk Management & Compliance Manager.
  3. Sekretariat adalah Senior Specialist GCG.
  4. Tim Analisis adalah Specialist GCG.

Dalam mencegah terjadinya gratifikasi di lingkungan Perseroan, UPG mengelola sistem pelaporan gratifikasi. Pelaporan dapat dilakukan dengan menggunakan formulir yang diserahkan langsung ke UPG atau menggunakan aplikasi yang terdapat pada intranet Perseroan sehingga memudahkan Insan Krakatau Steel dalam melakukan pelaporan penerimaan gratifikasi secara online.

Sertifikasi dan Prinsip 4 No’s

Perseroan juga telah memiliki sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan sejak tanggal 11 Agustus 2020 sebagai panduan dalam menerapkan pengendalian untuk mengurangi risiko penyuapan, di mana Perseroan dan stakeholder secara aktif melaksanakan prinsip 4 No’s:

  1. No Bribery: Menolak suap menyuap atau pemerasan;
  2. No Kickback: Menolak menerima komisi, tanda terima kasih dalam bentuk uang maupun lainnya;
  3. No Gift: Menolak pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
  4. No Luxurious Hospitality: Menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan.

Dukungan Manajemen

Manajemen mendukung penuh dalam mewujudkan Krakatau Steel Bersih dengan mengeluarkan Surat Edaran secara rutin terkait larangan perbuatan gratifikasi yang ditujukan kepada Insan Krakatau Steel, Vendor, Mitra Perseroan, Konsumen, maupun kepada Anak Perseroan dan Perseroan Afiliasi.

Perseroan juga bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Perjanjian Kerja Sama Tentang Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Antara KPK dengan Perseroan dan BUMN lainnya pada 2 Maret 2021.

Komitmen Perseroan

Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh Karyawan Perseroan juga berkomitmen untuk menerapkan pengendalian gratifikasi dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh Karyawan Perseroan tidak akan menawarkan atau memberikan suap atau gratifikasi yang dilarang dalam bentuk apapun kepada Instansi Pemerintah, perseorangan, kelembagaan, perusahaan domestik atau asing, untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat/kemudahan sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh Karyawan Perseroan tidak akan meminta atau menerima suap, gratifikasi yang dilarang dalam bentuk apapun dari perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau perusahaan asing terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
  3. Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh Karyawan Perseroan bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungannya dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Gratifikasi

Sebagai komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta menciptakan Perseroan yang bersih dan beretika, Perseroan telah menetapkan Pedoman Pengelolaan & Pengendalian Gratifikasi No. 103/DU-KS/2025, tanggal 23 Mei 2025 sebagai acuan bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh Insan Krakatau Steel.

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

Perseroan telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian gratifikasi secara konsisten di lingkungan Perseroan yang terdiri dari:

  1. Koordinator adalah Vice President of Accounting & Risk Management.
  2. Ketua adalah Risk Management & Compliance Manager.
  3. Sekretariat adalah Senior Specialist GCG.
  4. Tim Analisis adalah Specialist GCG.

Dalam mencegah terjadinya gratifikasi di lingkungan Perseroan, UPG mengelola sistem pelaporan gratifikasi. Pelaporan dapat dilakukan dengan menggunakan formulir yang diserahkan langsung ke UPG atau menggunakan aplikasi yang terdapat pada intranet Perseroan sehingga memudahkan Insan Krakatau Steel dalam melakukan pelaporan penerimaan gratifikasi secara online.

Sertifikasi dan Prinsip 4 No’s

Perseroan juga telah memiliki sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan sejak tanggal 11 Agustus 2020 sebagai panduan dalam menerapkan pengendalian untuk mengurangi risiko penyuapan, di mana Perseroan dan stakeholder secara aktif melaksanakan prinsip 4 No’s:

  1. No Bribery: Menolak suap menyuap atau pemerasan;
  2. No Kickback: Menolak menerima komisi, tanda terima kasih dalam bentuk uang maupun lainnya;
  3. No Gift: Menolak pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
  4. No Luxurious Hospitality: Menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan.

Dukungan Manajemen

Manajemen mendukung penuh dalam mewujudkan Krakatau Steel Bersih dengan mengeluarkan Surat Edaran secara rutin terkait larangan perbuatan gratifikasi yang ditujukan kepada Insan Krakatau Steel, Vendor, Mitra Perseroan, Konsumen, maupun kepada Anak Perseroan dan Perseroan Afiliasi.

Perseroan juga bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Perjanjian Kerja Sama Tentang Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Antara KPK dengan Perseroan dan BUMN lainnya pada 2 Maret 2021.

Komitmen Perseroan

Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh Karyawan Perseroan juga berkomitmen untuk menerapkan pengendalian gratifikasi dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh Karyawan Perseroan tidak akan menawarkan atau memberikan suap atau gratifikasi yang dilarang dalam bentuk apapun kepada Instansi Pemerintah, perseorangan, kelembagaan, perusahaan domestik atau asing, untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat/kemudahan sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh Karyawan Perseroan tidak akan meminta atau menerima suap, gratifikasi yang dilarang dalam bentuk apapun dari perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau perusahaan asing terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
  3. Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh Karyawan Perseroan bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungannya dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Whistle Blowing System (WBS)

Sejalan dengan komitmen Perseroan untuk mengimplementasikan Good Corporate Governance (GCG), Perseroan telah membangun dan mengimplementasikan Whistle Blowing System (WBS) sejak pertengahan tahun 2013. WBS merupakan salah satu sistem yang terus dikembangkan dan dilaksanakan dalam rangka mencegah dan mendeteksi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi sehingga dapat menciptakan iklim kerja yang lebih bersih, mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan.

Sistem WBS ini melibatkan peran serta seluruh unsur Perseroan dalam proses pelaporan dan pengungkapannya. Dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan WBS, pada tahun 2021 WBS PTKS telah resmi terintegrasi dengan Sistem WBS KPK khususnya untuk penanganan pengaduan TIPIKOR. Sebagai pedoman dalam pengelolaan dan implementasi WBS, Perseroan telah menerbitkan Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran Whistle Blowing System (WBS) Nomor: 069/DU-KS/2024 tanggal 23 April 2024.

Lingkup Pengaduan

Lingkup pengaduan/pengungkapan yang akan ditindaklanjuti oleh WBS adalah tindakan/pelanggaran yang dapat merugikan Perseroan, antara lain sebagai berikut:

  1. Korupsi;
  2. Pencurian atau penggelapan;
  3. Kecurangan atau ketidakpatutan;
  4. Benturan kepentingan;
  5. Fraud;
  6. Suap;
  7. Pelanggaran peraturan perundang-undangan (perbuatan melanggar hukum);
  8. Penyalahgunaan jabatan/kewenangan;
  9. Pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) Perseroan.

Sekretaris Perusahaan

Perseroan telah menetapkan Ilham Arief Gautama sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Nomor 12/DU-KS/Kpts/20255.

Sekretaris Perusahaan merupakan pihak penghubung antara Perseroan dengan regulator dan lembaga-lembaga penunjang pasar modal, kalangan investor, masyarakat luas, dan pemangku kepentingan lainnya, serta mengelola informasi yang terkait dengan aktivitas bisnis Perseroan untuk membangun citra korporasi.

Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direksi serta diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Direksi melalui mekanisme internal Perseroan. Fungsi Sekretaris Perusahaan mencakup legal advice, penatausahaan dokumen, kehumasan, protokoler, dan seremonial Perseroan untuk menunjang aktivitas Perseroan agar berjalan efektif dan efisien dengan mengarahkan, mengkoordinasikan, dan mengontrol pelaksanaan kegiatan yang berkaitan seiring dengan penerapan GCG untuk memastikan terciptanya prinsip korporasi yang sehat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komite

a. Komite Audit

Dasar Pembentukan Komite Audit
Dewan Komisaris membentuk Komite Audit sebagai salah satu unsur pendukung yang bertugas membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan serta pemberian nasihat dalam pelaksanaan pengendalian internal dan audit Perseroan. Selain itu, Dewan Komisaris juga berperan untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip GCG sudah terlaksana dengan baik di lingkungan Perseroan.

Pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Selain itu juga mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara serta No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

Piagam Komite Audit

Piagam Komite Audit telah dirancang sebagai pedoman bagi Komite Audit dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenang terkait pengawasan terhadap proses pelaporan keuangan, sistem pengendalian internal, proses audit (internal dan eksternal), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris dengan cara yang profesional, transparan, kompeten, obyektif, dan independen.

Piagam ini juga telah disahkan dan diperbarui terakhir oleh Dewan Komisaris pada tanggal 20 Oktober 2023. Secara garis besar Piagam Komite Audit mengatur hal-hal sebagai berikut:

  1. Tujuan dan Ruang Lingkup Kerja
  2. Definisi
  3. Tugas dan Tanggung Jawab
  4. Tata Cara dan Prosedur Kerja
  5. Komposisi Keanggotaan dan Struktur
  6. Persyaratan Keanggotaan
  7. Masa Tugas dan Hak
  8. Melakukan Self-Assessment Pelaksanaan Tugas Komite Audit
  9. Kebijakan Penyelenggaraan Rapat
  10. Sistem Pelaporan Kegiatan
  11. Penanganan Pengaduan atau Pelaporan
  12. Penutup

Kriteria dan Independensi Komite Audit

Kriteria pengangkatan dan independensi Komite Audit sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Piagam Komite Audit dan POJK No. 55/POJK.04/2015 adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan, pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik;
  2. Memahami laporan keuangan, bisnis perusahaan, proses audit, manajemen risiko, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik atau pihak lain yang memberi jasa kepada Perseroan dalam waktu 6 bulan terakhir;
  4. Bukan merupakan orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi Perseroan dalam waktu 6 bulan terakhir kecuali Komisaris Independen;
  5. Tidak mempunyai saham Perseroan secara langsung maupun tidak langsung;
  6. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris atau Pemegang Saham Utama.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit

Tugas dan tanggung jawab Komite Audit berdasarkan Piagam Komite Audit, di antaranya adalah:

  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan;
  2. Memantau efektivitas pelaksanaan tugas Internal Audit Perseroan;
  3. Menyeleksi dan merekomendasikan Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit;
  4. Memonitor laporan efektivitas kebijakan dan pelaksanaan manajemen risiko fraud;
  5. Memantau dan mengkaji proses pelaporan keuangan yang diaudit oleh Auditor Eksternal.

b. Komite PU & PMR

Dasar Pembentukan
Dengan mempertimbangkan dinamika bisnis yang semakin tinggi, Perseroan membentuk Komite Pengembangan Usaha dan Pemantau Manajemen Risiko (PU dan PMR) sebagai salah satu unsur pendukung Dewan Komisaris.

Pembentukan komite ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris.

Piagam Komite

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite PU dan PMR wajib berpedoman pada Piagam Komite yang telah disahkan oleh Dewan Komisaris. Garis besar Piagam Komite PU dan PMR adalah sebagai berikut:

  1. Pendahuluan
  2. Penetapan Organisasi dan Keanggotaan
  3. Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan
  4. Pertemuan, Pelaporan, dan Anggaran
  5. Prosedur
  6. Penutup

Kriteria dan Independensi Komite PU dan PMR

Seluruh anggota Komite PU dan PMR mempunyai integritas yang tinggi, pengetahuan, dan pengalaman kerja yang cukup di bidang Manajemen Perusahaan dan/atau Manajemen Industri.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite PU dan PMR

Tugas Komite sesuai Piagam Pembentukan Komite PU dan PMR adalah:

  1. Mengevaluasi rencana investasi yang akan dilakukan oleh Perseroan;
  2. Mengidentifikasi risiko-risiko investasi;
  3. Menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Dewan Komisaris;
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

c. Komite Nominasi & Remunerasi

Dasar Pembentukan
Dalam rangka meningkatkan penerapan prinsip GCG, Perseroan membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi untuk menopang tugas Dewan Komisaris.

Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi telah disahkan oleh Dewan Komisaris, dengan garis besar sebagai berikut:

  1. Tujuan dan Sasaran
  2. Dasar dan Landasan Hukum
  3. Pengangkatan dan Pemberhentian
  4. Tugas Komite
  5. Kewenangan Komite
  6. Syarat Anggota Komite
  7. Tanggung Jawab Komite
  8. Rapat Komite
  9. Laporan Komite
  10. Akses Kerahasiaan dan Informasi
  11. Rencana Kerja dan Anggaran
  12. Penghasilan Komite
  13. Pendidikan, Pelatihan dan Tenaga Penunjang
  14. Penilaian Kinerja dan Evaluasi
  15. Kode Etik
  16. Lain-lain dan Penutup

Keanggotaan dan Masa Jabatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi terdiri dari minimal 3 (tiga) orang yang dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua yang merupakan Komisaris Independen.

Susunan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi per 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:

  • KETUA: DAVID PAJUNG
  • SEKRETARIS: ISFAN FAJAR SATRIYO
  • ANGGOTA: RUSMIN AMIN